12.1. Pengertian
Konsumen
Menurut
Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 :
“Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Menurut
Hornby : “Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang ; setiap orang
yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Ø
Consumer
(konsumen) dan Custumer (pelanggan).
§ Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
§ Pelanggan
adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh
produsen tertentu.
Ø
Konsumen
Akhir dengan Konsumen Antara :
§ Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
§
Konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
12.2. Azas
Dan Tujuan
Ø
Azas
Perlindungan Konsumen
§ Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
§ Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
§ Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
§ Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
§ Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin
kepastian hukum.
Ø
Tujuan
Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
§ Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
§ Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
§
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
§ Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
§ Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
§ Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
12.3. Hak Dan Kewajiban Konsumen
Ø Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Ø Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
Ø Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
Ø Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø Kewajiban Konsumen tidak hanya bicara
hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban
konsumen, antara lain :
§ Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
§
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
§
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
§
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
12.4. Hak Dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Ø Hak Pelaku Usaha Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
§ hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
§ hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
§ hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
§ hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
§ hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan
Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
§
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
§
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
§
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
§
menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
§
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
§
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
§
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
12.5.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
1. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah yang sebenarnya, Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
berat bersih, isi bersih dan jumlah
dalam hitungan;kondisi, jaminan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal", Tidak memasang label/membuat penjelasan, Rusak, cacat atau
bekas dan tercemar.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
Secara tidak benar, Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, Dengan menjanjikan hadiah cuma-Cuma, Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain,
Secara tidak benar, Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, Dengan menjanjikan hadiah cuma-Cuma, Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain,
3. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan
atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan.
4. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian.
5. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
6. Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen.
12.6. Klausan
Baku Dalam Perjanjian
Klausa Baku dalam Perjanjian Sehubungan
dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama
dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule
exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan
pertanggung jawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian
tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan
mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian
baku yaitu:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
f. memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
12.7. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku
usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para
produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang
menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem
tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu
ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
12.8. Sanksi
– Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ø Sanksi Perdata
Ganti rugi
dalam bentuk :
§
Pengembalian
uang atau
§
Penggantian
barang atau
§
Perawatan
kesehatan, dan/atau
§
Pemberian
santunan
§
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ø Sanksi Administrasi
§
maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
Ø Sanksi Pidana
§
Kurungan Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
§
Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
§
Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Ø Hukuman tambahan , antara lain :
§
Pengumuman
keputusan Hakim
§
Pencabuttan
izin usaha;
§
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
§
Wajib menarik
dari peredaran barang dan jasa;
§
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar