1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalagunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
Bidang hukum
Hukum
pidana
Hukum pidana
termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Hukum perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum Perikatan
5.
Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya
hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang
berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
1.2 Tujuan
Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan
Hukum
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1.
Prof Subekti, SH :
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny
:
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan
Hukum antara lain:
*
keadilan
*
kepastian
*
kemanfaatan
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya
perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Undang-Undang
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum
(doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
1.3 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi (Belanda: codificatie/
Inggris: codification), diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan
peraturan serta perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau
buku perundang-undangan.
Dalam praktiknya kodifikasi
diterjemahkan dengan istilah “kitab Undang-undang” (wetboek) untuk membedakan
dengan “Undang-undang” (wet). Kodifikasi yang disamakan dengan produk kitab
undang-undang, cakupannya lebih luas dibanding dengan undang-undang. Ia bisa
mencakup hukum tertentu secara keseluruhan yang tidak didapatkan dalam sebuah
undang-undang biasa.
Istilah wet dan wetboek dalam bahasa Belanda yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “undang-undang” atau “kitab
undang-undang”, selalu mengacu pada bentuk formal yang telah ditentukan dalam
peringkat perundang-undangan yang berlaku
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
a. Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai
peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan
berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1. Politik
hukum lama
2. Unifikasi di
zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk
terpecah menjadi;
a. penduduk
bangsa Eropa
b. penduduk bangsa Timur Asing
c. penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan
bangsa Indonesia ;
a. Hasil
Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
1.4 Kaidah
Dan Norma
Kaidah berasal dari bahasa Arab
atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat
perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat.
Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau
tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang
diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa
yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Kukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a
priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
1.5 Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling
berhadapan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomiindonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Sunaryati
hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua
macam, yaitu:
a. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Kesimpulan
:
Hukum ekonomi adalah hukum yang
berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai
kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum
diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang
luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan
kegiatan-kegiatan ekonomi.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut :
· Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
· Asas manfaat,
· Asas Demokrasi Pancasila,
· Asas adil dan merata,
· Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan,
· Asas hukum,
· Asas kemandirian,
· Asas keuangan,
· Asas ilmu pengetahuan,
· Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
· Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan, dan
· Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar