2.1 Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
a. Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
- Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
- Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang
belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts
Person )
b. Badan hukum
(rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai
subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia
dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum
dengan cara :
- Didirikan
dengan akta notaris.
- Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
- Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja
merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika
seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak
memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia
sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab
atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi
penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut
melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya,
sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian
dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli
harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya
selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap
dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas
usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga,
jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum
berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan
bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian
pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah
seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili
oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa.
Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa :
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
§
Paling
sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
§
Cakap melakukan
perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004
tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah,
dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
2.2
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
- Benda yang bersifat
kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
- Benda yang bersifat
tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda
bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda
bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
2.3 Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman
pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
§
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
§
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Ø
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Ø
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
Ø
Adanya
sifat kebendaan.
Ø
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Ø
Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri.
Ø
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
Ø
Hak gadai
tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang
berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai
yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya
di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku, yakni :
- Pemegang gadai
berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang gadai
mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai
mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
- Hak untuk menjual
benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim
tetap menguasai benda gadai.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Ø
Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
Ø
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut
berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
Ø
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH
perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992
tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah
benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
- Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat
dengan ciri sebagai berikut :
Ø
Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
Ø
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
Ø
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ø
Mudah dan
pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus
memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
§ Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
§ Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
§ Tanah yang
akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
§ Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
o Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun
1996.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan
demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada
orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan
hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia
merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang
dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang
tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan, antara lain :
Ø
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Ø
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris
dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat
dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan
fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan
fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Ø
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
Ø
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
Ø
Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar