Ø Pengertian
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan
yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata
dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang
diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau
niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di
tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali
pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti
segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli
atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi
dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang
sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan
perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-Pembantu Dalam Perusahaan Dapat Dibagi Menjadi 2 Fungsi
Ø Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Ø Membantu diluar perusahaan
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Ø Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ø BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ø BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
§
Perusahaan Persekutuan
§
Firma
§
Persekutuan komanditer
§ Perseroan
terbatas
Ø Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial
dan berbadan hukum.
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§
Pengelolaan
yang demokratis,
§
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§
Kebebasan
dan otonomi,
§
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø Jenis Koperasi
menurut fungsinya
§
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
§
Koperasi
penjualan/pemasaran
§
Koperasi
produksi
§
Koperasi
jasa
Ø Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§
Koperasi Prime
§
Koperasi Sekunder
Ø Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
§
Koperasi produsen
§
Koperasi konsumen
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan
hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar
negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan
dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan
dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat
bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-Ciri BUMN
§
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
§
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
§
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
§
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
§
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
§
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
§
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
§
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-Jenis BUMN
Ø Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ø Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
Ø Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ø Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar