Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Untuk melihat
Undang-undang perseroan terbatas silakan download disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar