Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha idak sehat dan dapat merugikan kepentingan
umum
Sedangkan persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Untuk melihat Undang-undang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat silahkan download disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar