Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat
ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas
pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan
mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan
lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat
kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang
sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa
keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang
tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan
lainnya.
Untuk melihat Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan
silahkan download disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar